Dalam menjalankan fungsinya, Komisi Informasi Provinsi Aceh memiliki tugas, wewenang dan pertanggungjawaban, diantaranya meliputi :
Tugas :
- Menerima, memeriksa dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik, melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2008;
- Menetapkan kebijakan umum pelayanan Informasi Publik; dan
- Menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
Wewenang :
- Kewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkut Badan Publik tingkat provinsi yang bersangkutan.
- Memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa;
- Meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh Badan Publik terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan Sengketa Informasi Publik;
- Meminta keterangan atau menghadirkan pejabat Badan Publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik; dan
- Mengambil sumpah setiap saksi yang didengar keterangannya dalam ajudikasi nonlitigasi penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
Pertanggungjawaban :
- Komisi Informasi Provinsi Aceh bertanggung jawab kepada gubernur dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Aceh.